UMP Ibukota 2021 Naik, tapi Asimetris
Kebijakan ini, hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19. Sementara untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies yang baru dikutip redaksi dari keterangan tertulisnya pada Minggu (1/11/2020).
Anies mengatakan keputusan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, GoNews Group, Pemerintahan, Ekonomi |