Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Ekonomi

UMP Ibukota 2021 Naik, tapi Asimetris

UMP Ibukota 2021 Naik, tapi Asimetris
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam sebuah kesempatan di pekan terakhir Oktober 2020. (gambar: tangkapan layar video Pemprov DKI Jakarta)
Minggu, 01 November 2020 19:05 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Jakarta menjadi Rp 4,4 juta. Namun, ini adalah kebijakan asimetris (tidak setangkup/berlaku sama secara umum) untuk saat ini.

Kebijakan ini, hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19. Sementara untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies yang baru dikutip redaksi dari keterangan tertulisnya pada Minggu (1/11/2020).

Anies mengatakan keputusan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/