Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Hukum

Pengacara Punya Bukti Baru Keterlibatan Seorang Wanita dalam Kasus Mahasiswi Digilir 3 Pria

Pengacara Punya Bukti Baru Keterlibatan Seorang Wanita dalam Kasus Mahasiswi Digilir 3 Pria
SN saat hadir di kantor polisi sektor (Polsek) Panakkukang beberapa waktu lalu. (foto: ist/dok detik.com)
Jum'at, 30 Oktober 2020 18:21 WIB
PANAKKUKANG - Pemerkosaan terjadi terhadap seorang mahasiswi berinisial EA (23) di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Sabtu (19/9/2020) lalu. EA digilir oleh 3 orang pria.

Peristiwa tersebut, diduga melibatkan seorang wanita berinisial SN. Polisi telah melakukan pemerikasaan dan menyatakan, tak menetapkan tersangka lagi karena belum cukup bukti. Ini diterangkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di kantornya, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (5/10/2020) lalu.

Terkini, sebagaimana lansiran detik.com, Jumat (30/10/2020), Pengacara EA (23) mengaku telah memiliki bukti terbaru dugaan keterlibatan SN dalam kasus keji yang menimpa kliennya. LBH Makassar selaku kuasa hukum EA akan mengajukan bukti tersebut ke polisi.

"Jadi kan dari korban memang menyampaikan bahwa keterlibatan SN pada saat malam itu memang besar, itu dari yang dia ketahui," ujar pengacara korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, Jumat (30/10/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/