Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Hukum

Penistaan Nabi Muhammad, Macron 'Lupakan' Putusan Peradilan HAM Eropa

Penistaan Nabi Muhammad, Macron Lupakan Putusan Peradilan HAM Eropa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA dalam sebuah kesempatan. (gambar: dok. ist.)
Kamis, 29 Oktober 2020 14:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengecam sikap presiden Perancis Emmanuel Macron karena membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di Perancis.

Hidayat, juga mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibat dari penistaan tersebut.

Hidayat menilai, alasan presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidaklah tepat.

"Mestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan peradilan HAM Eropa, pada 25/10/2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi," kata Hidayat, tertulis, Kamis (29/10/2020).

Terlebih, kata Hidayat, Pengadilan HAM Eropa ini berada di Kota Strassbourg, salah satu kota di Perancis.

"Bila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka Ia secara nyata telah menguatkan harmoni antar warga dan antar umat beragama di Perancis," kata Hidayat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, MPR RI, Internasional, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/