Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
13 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah

Ciptaker Untungkan Keuangan Syariah Menurut LDK PP Muhammadiyah
Ilustrasi perbankan syariah. (gambar: ist. via maybank)
Kamis, 29 Oktober 2020 12:20 WIB
JAKARTA -Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar menilai, UU Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah.

Keuangan syariah yang dimaksud, meliputi perbankan syariah, industri keuangan syariah (non-bank), dan pasar modal syariah.

Keuntungan atau dampak positif pertama dari UU Ciptaker bagi pelaku industri keuangan syariah, menurut Faozan, berupa kemudahan perizinan.

"Saat ini, mengurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Ciptaker ada penyederhanaan perizinan," tutur Faozan dalam sebuah rilis, Kamis (29/10/2020).

Dampak positif lain dari UU Ciptaker bagi keuangan syariah, kata Faozan, tertera dalam paragraf 4 Pasal 79 UU butir 3 Omnibuslaw itu.

"Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Ciptaker peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," ujar Fauzan.

Selanjutnya, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap. Namun, kata Fauzan, dalam UU Ciptaker ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan, "dengan kata lain menjadi lebih mudah,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/