Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

TB Hasanuddin Ingin Operasi Penangkalan Terorisme Dikonsultasikan ke DPR

TB Hasanuddin Ingin Operasi Penangkalan Terorisme Dikonsultasikan ke DPR
Anggota Komisi Pertahanan fraksi PDIP DPR RI, TB. Hasanudddin dalam sebuah kesempatan. (foto: dok. ist. via media sosial @emakmilenialls)
Senin, 26 Oktober 2020 14:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB. Hasanuddin menyatakan, kegiatan dan operasi penangkalan terorisme yang ditetapkan oleh Panglima TNI, harus berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan perintah presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI," kata Hasanuddin dikutip dari pernyataan tertulis yang dipublikasikan DPR, Senin (26/10/2020).

Ketentuan mengenai operasi penangkalan terorisme oleh TNI ini, menjadi sorotan Hasanuddin menyusul rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Dia memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima TNI.

Pada prinsipnya, legislator fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, Perpres tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang induknya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.

Publikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menyebut bahwa parlemen akan membahas Perpres tersebut dalam sebuah Rapat Gabungan dengan Komisi I dan Komisi I pada Masa Sidang II 2020-2021 (pasca reses saat ini). Saat ini, 'Senayan' masih menunggu masukan dari Komisi III DPR RI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/