Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
6 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
6 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
6 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
5 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  Hukum

BP2MI Minta KJRI Penang Kawal Keadilan pasca Terdakwa Pembunuh WNI di Malaysia Dibebaskan

Senin, 26 Oktober 2020 16:32 WIB
JAKARTA -Kepala BP2MI, Beny Rhamdani menyatakan, pembebasan terdakwa pembunuhan Adelina Lisao, Pekerja Migran Indinesia di Malaysia, sebagai kabar yang "menyakitkan".

"Ini berita buruk bagi Indonesia," kata Benny melalui sebuah video pernyataan kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Padahal, kata Benny, proses persidangan panjang kasus ini telah menguatkan keyakinan bahwa Adelina memang dibunuh berdasarkan keterangan Ahli Kimia. Belum lagi, bukti-bukti yang memang menguatkan sangkaan.

Tak heran, kata Benny, Wakil Jaksa menyatakan bahwa Mahkamah Banding Malaysia telah mengambil putusan keliru.

Benny melanjutkan, selanjutnya dengan kesempatan yang dimiliki Jaksa Agung untuk bersikap dalam 10 hari pasca putusan Mahkamah Banding, bisa ditempuh sikap dan upaya yang memberi keadilan bagi Adelina, keluarganya, serta Bangsa Indonesia.

"Kita berharap perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI di Penang, Malaysia, bisa mengawal proses ini," kata Benny.

Sebelumnya, pada Selasa (22/10/2020), Mahkamah Banding Malaysia di Putrajaya, menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika MA Shan, seorang wanita yang dituduh membunuh asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao. Peristiwa pembunuhan itu, terjadi dua tahun lalu, sebagaimana lansiran Antarapada September.

Tiga hakim yang diketuai oleh Yaacob Md Sam menolak banding jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kesalahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir dalam membebaskan Ambika MA Shan berdasarkan Pasal 254 (3) KUHAP. Hakim Mahkamah Banding meyakini bahwa Hakim Pengadilan Tinggi melakukan hal benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Internasional, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/