Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
24 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
21 menit yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
13 menit yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Neng Yeti yang Tengah Hamil 7 Bulan Tewas Ditusuk Suami, Begini Pengakuan Pelaku ke Polisi

Neng Yeti yang Tengah Hamil 7 Bulan Tewas Ditusuk Suami, Begini Pengakuan Pelaku ke Polisi
Ilustrasi jenazah perempuan. (int)
Sabtu, 24 Oktober 2020 12:55 WIB

BANDUNG - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap S (47), pria yang menusuk istri sirinya, Neng Yeti (33), hingga tewas. S ditangkap di rumah temannya di Jawa Tengah, Kamis (23/10/2020).

Dikutip dari Kompas.com, pembunuhan terhadap istri sirinya yang tengah hamil 7 bulan itu dilakukan S di kontrakan korban di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) lalu. Kepada polisi, S mengaku membunuh lantaran emosi melihat istri sirinya yang selalu cemburu.

''Kalau dibilang tega, secara akal sehat sih ya enggak tega. Tapi karena emosi tadi itu, dia (korban) selalu cemburuan sama saya, selalu berprasangka jelek sama saya, selalu nuduh sama saya, nuduh main perempuan. Padahal enggak ada Pak,'' kata S di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).

S mengaku tersulut emosi karena korban memaksa ingin melihat ponsel miliknya.

Emosi membuat S gelap mata dan menghabisi istrinya dengan pisau.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa harta benda korban dan melarikan diri ke Jawa Tengah.

''Lari ke Jateng pakai bus dari Tasikmalaya,'' ucap S.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, hubungan pelaku dan korban sudah berlangsung selama satu tahun.

Dari hubungan tersebut, Neng hamil dan usianya kandungnya 7 bulan saat dibunuh S.

''Beberapa hari sebelumnya menggelar syukuran (7 bulanan), lalu dilakukan pembunuhan ini,'' ucap Hendra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan, atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/