Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
15 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
15 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Bos Penyedia Bahan Pembersih Juga Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

Bos Penyedia Bahan Pembersih Juga Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung
Ilustrasi kebakaran Gedung Kejagung. (Istimewa)
Sabtu, 24 Oktober 2020 09:26 WIB
JAKARTA - Polri juga menetapkan bos perusahaan yang memproduksi bahan pembersih yang memicu kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta berinisial R. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH turut menjadi tersangka.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sambo menjelaskan, bahan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Bahan pembersih tersebut juga mempercepat kebakaran di Kejagung.

"Setelah Puslabfor pengecekan temuan fraksi solar dan thinner dan kita melakukan penyelidikan dari mana barang ini berasal. Dari situlah kami menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner," kata Sambo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kebakaran Kejagung yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu itu dikarenakan kealpaan. Titik api muncul dari lantai 6 gedung utama Kejagung yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

"Kenapa bisa api ini menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan serta olah TKP Puslabfor dan ahli kebakaran, di gedung Kejagung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan, di mana ada minyak yang digunakan oleh cleaning service gedung di tiap lantai untuk melakukan pembersihan," ujar Sambo.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/