Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Hukum

Gedung Kejagung Terbakar atau Dibakar? Legislator Minta Polri Transparan

Gedung Kejagung Terbakar atau Dibakar? Legislator Minta Polri Transparan
Foto: Ist./detik.com
Kamis, 22 Oktober 2020 13:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta Polri menjelaskan secara transparan penyebab insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi pada 22 Agutus 2020 lalu.

Permintaan Wihadi, menyusul adanya pernyataan dalam ekspos pada Rabu (21/10/2020) bahwa tak ada kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Kejagung. Sementara kata Wihadi dalam rilis, Kamis (22/10/2020), "sebelumnya Kabreskrim pernah mengungkapkan jika terbakarnya gedung Kejagung karena ada unsur sabotase (disengaja)".

"Saya kira terlalu terburu-buru karena keakuratan data oleh Kabareskrim ini sampai sejauhmana apa bisa dipertanggungjawabkan pada saat awal dikatakan bahwa gedung Kejagung itu ada unsur kesengajaan dan sekarang setelah dilakukan penyidikan maka timbul pertanyaan apakah ada intervensi atau tekanan sehingga dikatakan tidak ada kesengajaan karena kita bandingkan saja hasil penyidikan dengan data awalnya dan harus transparan," kata Wihadi.

"Nah ini, tanggungjawab Polri untuk menjelaskan dengan dibuka secara transparan sebenarnya mana yang menyebabkan kemungkinan ada sengaja dan mana yang sengaja tidak terbukti adanya ketidaksengajaan?" tandas Wihadi menegaskan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Nasional, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/