Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Umum

Dukcapil Imbau Warga yang Pindah Tempat Tinggal segera Urus Dokumen Kependudukan

Dukcapil Imbau Warga yang Pindah Tempat Tinggal segera Urus Dokumen Kependudukan
Foto: Ist.
Kamis, 22 Oktober 2020 17:04 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengimbau, warga yang berpindah tempat tinggal untuk segera mengurus dokumen kependukannya.

"Bila yang bersangkutan ngin menetap, langsung diurus pindahnya. Kecuali hanya untuk sementara bekerja saja, tidak perlu diurus pindah," kata Zudan kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Perpindahan sementara yang dimaksud, kata Zudan, bila yang bersangkutan masih bolak-balik ke daerah asalnya dalam kurun waktu yang tak terlalu lama.

"Misalnya, pedagang yang yang berjualan di Jakarta, Dia tiap 2 bulan pulang, tapi balik lagi kerja bertahun-tahun di Jakarta," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, perpindahan alamat tempat tinggal tersebut akan menyebabkan perubahan nomor Kartu Keluarga (KK). Tapi NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak akan berubah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/