Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
13 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  DPR RI

Rencana Kominfo Blokir Medsos, PKS: Bisa Mengancam Kebebasan Berekspresi

Rencana Kominfo Blokir Medsos, PKS: Bisa Mengancam Kebebasan Berekspresi
Peserta demo tolak Ciptaker di Jakarta, Selasa (20/10/2020), yang menyatakan bahwa hak menyatakan pendapat dilindungi oleh Undang-Undang. (Gambar: Tangkapan layar video via @warungjurnalis)
Rabu, 21 Oktober 2020 15:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sukamta berpandangan, rencana Kominfo RI mengeluarkan peraturan menteri (Permen) untuk memblokir media sosial (Medsos) bisa dipersepsi publik sebagai upaya pembungkaman kebebasan berekpresi.

Toh, menurut Sukamta, tanpa memblokir Medsos, Kominfo punya kewenangan untuk menyatakan mana informasi hoaks dan bukan.

"Ini akan menimbulkan kekhawatiran jika nantinya kebijakan pemblokiran ini dilakukan dengan pertimbangan yang subjektif akan bahayakan kebebasan bereskpresi," kata Sukamta kepada Wartawan Parlemen, Rabu (21/10/2020).

Selain itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini memandang rencana penerbitan Permen ini tidak akan efektif berjalan jika tidak dibarengi edukasi secara masif ke masyarakat.

"Saya sepakat dilakukan pemblokiran terhadap media sosial yang menyebarkan fitnah, hoaks, pornografi, tindakan kekerasan, penipuan dan hal-hal lain yang melanggar hukum. Namun yang tidak kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah edukasi secara masif kepada masyarakat bagaimana berperilaku positif di media sosial. Pendekatan pemerintah saat ini terlihat ramai di penegakan hukum. Penegakan hukum ini hanya bagian hilir, ini pun kadang terkesan tebang pilih. UU ITE lebih dikenal sebagai UU untuk memidana masyarakat dan tokoh yang kritis dan berseberangan dengan pemerintah," kata Sukamta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/