Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Cara Mengurus NIK Diaspora yang Terhapus

Cara Mengurus NIK Diaspora yang Terhapus
Ilustrasi. (Gambar: Ist. via Diadona.id)
Rabu, 21 Oktober 2020 14:20 WIB
JAKARTA - Dukcapil melakukan cleansing Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri, pada periode awal pembakuan NIK secara nasional, 2009-2010 lampau.

Akibatnya, NIK WNI yang lama bermukim di luar negeri bisa saja terhapus.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif memastikan, tak sulit bagi WNI untuk membuat NIK baru saat ini.

"Kalo NIK terhapus, jangan khawatir Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya. Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Zudan menegaskan, khusus bagi warga yang belum memiliki NIK, surat keterangan RT/RW memang masih dibutuhkan. "Beda halnya bagi warga yang sudah punya NIK, maka untuk mengurus dokumen kependudukan surat pengantar RT/RW tidak dibuthkan karena NIK sudah ada di database kependudukan Dukcapil,".

Dirjen Zudan juga menyatakan bahwa NIK bersifat Close Legal Policy. Artinya hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/