Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Nasional

'Perang' masih Berlanjut, BP2MI Teken MoU dengan LPSK

Perang masih Berlanjut, BP2MI Teken MoU dengan LPSK
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (kanan). (Foto: Ist.)
Selasa, 20 Oktober 2020 21:16 WIB
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Saksi dan Korban dalam Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.

"Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung, dan saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya, dan itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu" kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani usai Penandatangan MoU bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Auditorium Gedung LPSK, Selasa (20/10/2020).

Benny mengatakan, melalui MoU ini diharapkan akan terbangun sinergi yang positif, kolaborasi yang efektif terutama dalam memfasilitasi dan memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, baik yang menjadi saksi, korban dan/atau pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.

Selain itu, dengan adanya MoU ini lanjut Benny, juga akan dilakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus TPPO dengan melakukan diseminasi sekaligus sosialisasi serta penyadaran publik atas bahaya sindikat.

"Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting. Sehingga PMi tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu, bahkan intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI," jelasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/