Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Demo Tolak Ciptaker, Anak STM: Semua Rakyat Berhak Memberikan Pendapatnya Masing-Masing

Demo Tolak Ciptaker, Anak STM: Semua Rakyat Berhak Memberikan Pendapatnya Masing-Masing
Gambar: Tangkapan layar.
Selasa, 20 Oktober 2020 22:27 WIB
JAKARTA -'Aliansi Pelajar STM se-Jakarta dan Bogor', begitu sebutan kumpulan anak-anak usia pelajar yang berdemo (berunjuk rasa) di kawadan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

"Kami ini aliansi, aliansi pelajar, pelajar STM, se-Jakarta, se-Bogor," kata salah seorang peserta aksi ketika ditanyai di lokasi aksi, sebagaimana dikutip dari video unggahan akun instagram @warungjurnalis, Selasa.

Keterangan unggahan video itu menyebut, demo tersebut adalah demo menolak UU Omnibuslaw (UU Ciptaker).

Peserta demo yang mengenakan celana abu-abu dan switer hitam itu-tanpa ditanya alasan mereka berdemonstrasi-menyebut satu pasal (nomor pasal yang disebutkan kurang jelas).

"Bu, semua rakyat berhak memberikan pendapatnya masing-masing," kata peserta yang mengaku berasal dari Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.

Sebagai informasi, kebebasan berpendapat memang dijamin dalam konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.".

Pasal dalam UUD 1945 itu juga didukung oleh Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi, "setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/