Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
53 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Politik

Polisi yang Kawal Richard Muljadi Joging Disanksi Minta Maaf dan Bikin Surat Pernyataan

Polisi yang Kawal Richard Muljadi Joging Disanksi Minta Maaf dan Bikin Surat Pernyataan
Patwal yang mengawal warga sipil olahraga. (Istimewa)
Senin, 19 Oktober 2020 15:48 WIB
JAKARTA - Propam Polda Bali selesai memeriksa anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terkait video viral pria Richard Muljadi yang dikawal saat joging di kawasan Denpasar. Hasilnya, anggota PJR yang melakukan pengawalan diberi sanksi.

"Perlu saya sampaikan bahwa hasil daripada pemeriksaan ini sudah dilakukan tindakan disiplin sudah dilakukan tindakan disiplin tindakan disiplinnya berupa sanksi administrasi," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Syamsi menerangkan, sanksi administrasi yang dimaksud yakni dua anggota PJR diminta meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya. Lalu keduanya juga diberi teguran secara lisan.

"Ketiga sanksi membuat surat pernyataan permohonan maaf tidak mengulangi perbuatanya lagi," ujar Syamsi.

Dalam video yang sempat viral itu ada 3 pria yang dikawal saat jogging. Salah satu pria yang jogging itu mirip dengan Richard Muljadi.

Namun, Syamsi enggan memaparkan secara gamblang siapa yang dikawal saat joging itu. Ditpropam Polda Bali, kata Syamsi, hanya fokus pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan pengawalan.

"Rekan-rekan kan sudah melihat siapa di video itu. Saya kan tidak perlu menjelaskan lagi yang jelas fokus daripada kepolisian atau Ditpropam terkait dengan pelanggaran prosedur pengawalan yang dilakukan oleh anggota lalu lintas tadi itu yang pada pokok inti pemeriksaan daripada Propam," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tak punya wewenang vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Richard. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang karena hakim memutuskan Richard harus menjalani rehabilitasi.

"Yang bersangkutan diputus rehab, tidak ada di kami," kata Rika lewat pesan singkat, Sabtu (17/10/2020).

Richard divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana 1,5 tahun bui. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi.

Richard direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis ini diputuskan hakim pada akhir Februari 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/