Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Politik

RUU Cipta Kerja 812 Halaman Final, Azis Syamsudin: Sudah Siap Dikirim ke Presiden

RUU Cipta Kerja 812 Halaman Final, Azis Syamsudin: Sudah Siap Dikirim ke Presiden
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin. (Kompas)
Selasa, 13 Oktober 2020 16:25 WIB
JAKARTA - DPR RI akhirnya selesai melakukan edit terhadap RUU Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan, pengeditan telah selesai dan RUU siap dikirim ke Presiden untuk disahkan.

"Saat ini RUU tersebut telah siap untuk dikirim dan untuk selanjutnya mendapatkan tanda tangan presiden," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/10).

Dia menyebut koreksi terhadap RUU yang sudah disahkan sejak 5 Oktober itu bukanlah hal yang dilarang untuk dilakukan.

"Perlu diketahui bahwa apabila ada hal-hal kekeliruan dalam teknis dan redaksional, maka secretariat negara masih dimungkinkan untuk mengoreksi namun dengan persetujuan dan klarifikasi dari DPR," terangnya.

Jumlah halaman RUU yang telah diedit kini 812 halaman. Azis menerangkan, berkurangnya jumlah halaman lantaran adanya perbedaan kertas dalam penyusunan RUU antara Baleg dan Sekjen.

"Proses di Baleg menggunakan kertas biasa. Saat masuk tingkat dua di Sekjen dia gunakan legal paper yang jadi syarat Undang-Undang. Sehingga besar tipisnya ada 1.000 (halaman) sekian, tapi setelah pengetikan final total jumlah pasal halaman hanya 812 halaman," ungkapnya.

"Kalau sebatas UU cipta kerja 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812. Sehingga simpang siur jumlah halaman 1.000 sekian, secara resmi jumlah 812 halaman," tutup Azis.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/