Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kompak Laporkan Dugaan Korupsi Dana KSO Lapangan Migas Jatinegara

Kompak Laporkan Dugaan Korupsi Dana KSO Lapangan Migas Jatinegara
Foto: Ist./Kompak Indonesia
Senin, 12 Oktober 2020 13:08 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) melaporkan Izma A. Bursman (Managing Director Foster Oil & Energy Pte.Ltd) dan Dhan Akbar Siregar (mantan GM KSO) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini terkait Dugaan Kuat Korupsi atas penyimpangan dana KSO (PD. Migas) Kota Bekasi dalam pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara.

"Penyimpangan dana tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara (keuangan daerah) Pemerintahan Kota Bekasi selama masa produksi 54 bulan sebesar kurang lebih 18.792.000 USD di luar cost recovery. Atau setara Rp 278.121.600.000 di luarcost recovery," kata Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Gabriel mengungkapkan, pada Februari 2020 lalu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah bersurat ke Walikota Bekasi terkait hasil investigasi terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD. Investigasi itu menemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO.

Lalu, pada surat bernomor LHAI-7/D502/2/2020, BPKP juga melaporkan hasil Audit Investigatif atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009–Juli 2019.

Foster Oil & Energy Pte.Ltd, papar Gabriel, adalah sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura namun mungkin dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tapi legal secara hukum.

Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD. Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerjasama dengan PT. Pertamina EP melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster bertindak sebagai mitra KSO dan sebagai operator lapangan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/