Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Legislator Desak Polisi Bebaskan 'Penyebar Hoax Ciptaker'

Legislator Desak Polisi Bebaskan Penyebar Hoax Ciptaker
Minggu, 11 Oktober 2020 20:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyayangkan penindakan Polri terhadap warga yang belakangan disebut penyebar hoax UU Omnibuslaw Ciptaker. Sukamta, mempertanyakan dasar dalam menentukan hal tersebut lantaran naskah resmi dan final UU Ciptaker belum ada.

"Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Ciptaker, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid-tidaknya. Inilah yang diterima oleh publik. Sedangkan untuk menilai valid-tidaknya mau pakai acuan apa, sementara naskah finalnya saja belum beredar, sudah disahkan pula," kata Sukamta kepada Wartawan Parlemen, Minggu (21/10/2020).

Pengelola negara ini, ujar Sukamta, "seolah seperti membiarkan hal ini (kesimpang siuran informasi, red) terjadi. Ini tidak adil,".

Karenanya, tegas Sukamta, "saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini,".

Sebelumnya, Polisi telah menahan pemilik akun Twitter @fidelyae, VE (36) di Rutan Bareskrim, Jakarta. Wanita yang ditangkap di Makassar ini, dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penyebabnya, VE melalui akun twitternya tersebut mengunggah informasi 'hoax' terkait UU Ciptaker.

"Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Itu ada 12 gitu ya. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini? Tapi, setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut, ternyata ini adalah hoax dia karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2020) lalu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/