Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Biadab, Kakek di Kuansing Ini 'Gagahi' 5 Bocah

Biadab, Kakek di Kuansing Ini Gagahi 5 Bocah
Samsul Sitinjak, SH.
Jum'at, 09 Oktober 2020 01:32 WIB
Penulis: Wirman Susandi

TELUKKUANTAN - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh seorang kakek yang sudah uzur berinisial Kos (62) warga Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ia tega 'menggagahi' ponaannya yang masih berusia lima tahun, sebut saja Bunga. Perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah korban, ketika sang bapak sedang bekerja.

Tidak hanya Bunga, teman-teman Bunga juga menjadi pelampiasan nafsu bejat sang kakek. Tercatat, ada empat orang bocah lainnya yang menjadi korban Kos. Mereka berumur 6 tahun, 8 tahun dan selebihnya masih lima tahun.

Perbuatan sang kakek terbongkar ketika Bunga bercerita kepada tetangganya. Bahwa, sang kakek sering 'begituan' dengannya. Lalu, tetangga menyampaikan ke bapak Bunga.

Tak terima, sang bapak langsung melapor ke Polres Kuansing. Kos pun ditangkap pada awal Agustus 2020. Saat ini, perkara tersebut masih tahap P-19.

"Jadi, pelaku datang ke rumah korban ketika rumah sepi. Di sana, para korban dikasih uang jajan, lalu disetubuhi," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH, Kamis (8/10/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Samsul, dari lima orang korban, tiga orang disetubuhi pelaku. Sedangkan dua orang lainnya hanya sebatas dicabuli.

"Pelaku mengaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya. Bahkan ada yang sampai sepuluh kali. Itu dilakukan di berbagai tempat, tidak hanya di kamar rumah korban. Ada juga di sungai dan pondok-pondok," terang Samsul.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/