Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Politik

KRPI Desak Presiden Terbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptaker

KRPI Desak Presiden Terbitkan Perppu Pembatalan UU Ciptaker
Foto: Dok. KRPI
Selasa, 06 Oktober 2020 23:43 WIB
JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menegaskan penolakannya atas UU Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden, diminta terbitkan Perppu Pembatalan Undang-Undang Ciptaker.

"Mendesak pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Republik Indonesia demi hukum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembatalan pengesahan UU Cipta Kerja," bunyi kutipan siaran pers KRPI tertanda Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP KRPI, Saepul Tavip yang diterima GoNews.co, Selasa (6/10/2020) malam.

Jika pemerintahan Joko Widodo tetap mengundangkan Omnibuslaw Ciptaker, KRPI menyatakan, akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KRPI meyakini, bahwa UU Omnibuslaw Ciptaker cacat hukum baik formil maupun materil. UU Omnibuslaw Ciptaker dinilai KRPI bertentangan dengan UUD 1945 dan TAP MPR XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

"(Ciptaker, red) tidak berpihak dan tidak melindungi pada Pekerja/Buruh Indonesia, serta tidak menjamin terciptanya lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia," kutipan siaran pers tersebut.

Seperti diketahui, DPR telah mensahkan UU Ciptaker pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin. UU ini kontan menuai reaksi publik. Gerakan Mosi Tidak Percaya pada DPR dan Pemerintah muncul. Gelombang massa pun mengarah ke Ibu Kota, namun tak bisa tembus ke titik aksi.

Salah seorang aparat kepolisian yang berjaga di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa mengonfirmasi hal tersebut.

"Diputar arah di jalan, di tol," kata dia, Selasa sore.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, DPD RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/