Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Pastikan Sebaran Informasi Publik Maksimal

Kemendagri Pastikan Sebaran Informasi Publik Maksimal
Foto: Ist./Puspen Kemendagri
Selasa, 06 Oktober 2020 12:22 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan menyatakan, PPID terus berupaya memastikan agar informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

Upaya yang telah dilakukan, kata Benni dikutip dari pernyataan tertulisnya, Selasa (6/10/2020), "seperti kolaborasi dengan media nasional melalui talkshow dan juga media sosial, khususnya terkait penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,".

Untuk media sosial, Benni menuturkan, masyarakat dapat secara langsung mengakses informasi melalui akun resmi YouTube Kemendagri RI yang saat ini memiliki subscriber sebanyak 2.540, Instagram 200 ribu followers dan Facebook Fanpage Kemendagri RI yang telah diikuti sebanyak 35.273 akun pengguna Facebook.

Benni menjelaskan, situs ppid.kemendagri.go.id sejauh ini telah diakses oleh 184.991 pengunjung. lebih dari 3 juta kali, dokumen di situs tersebut telah diunduh oleh publik.

Di situs itu, lanjut Benni, Pemda juga ikut berpartisipasi menyediakan data informasi publik. Per 1 Oktober 2020, dokumen yang tersedia di situs PPID sudah berjumlah 75.681 dokumen.

Benni mengatakan, tahun ini tengah dikembangkan aplikasi PPID berbasis Android dengan fitur-fitur baru yang lebih ramah pengguna. Selama masa pandemi Covid-19, PPID tetap melayani permohonan informasi publik, dengan berpedoman pada protokol kesehatan. Hingga akhir Agustus 2020 silam PPID Kemendagri juga telah melakukan mediasi keberatan informasi secara virtual sebanyak 2 kali.

Tidak hanya itu, Kemendagri juga telah berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dalam mendorong penyediaan layanan informasi yang ramah bagi disabilitas. Sebagai langkah awal, telah dilaksanakan forum webinar antara Kemendagri dengan seluruh Pemerintah Provinsi, serta stakeholder terkait.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/