Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
17 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
15 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
15 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Hukum

Dijebloskan ke Penjara, Kenneth William Minta Maaf Bikin Konten Tiktok Lecehkan Masjid di Bandung

Dijebloskan ke Penjara, Kenneth William Minta Maaf Bikin Konten Tiktok Lecehkan Masjid di Bandung
Kenneth William Minta Maaf Bikin Konten Tiktok Lecehkan Masjid. (Istimewa)
Senin, 05 Oktober 2020 16:59 WIB
JAKARTA - Kenneth William, pemuda yang mengunggah dan menyebar hoaks masjid pesantren Persatuan Islam (Persis) setel musik DJ di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, minta maaf.

Kenneth mengunggah videonya itu di akun TikTok pada Minggu (4/10). Seketika videonya viral. Polisi kemudian menangkap Kenneth.

"Saya Kenneth Wiliam, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada semua umat Islam kepada Persis. Dan kepada semua urang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di TikTok kemarin. Saya berjanji tak akan mengulanginya lagi," ujar Kenneth di Polrestabes Bandung.

Kenneth mengaku khilaf. Dia juga mengaku sudah mengecewakan kedua orang tuanya. Lebih lanjut Kenneth mengatakan mempunyai mimpi terkenal dari TikTok.

"Saya punya mimpi bukan terkenal dengan cara ini, tapi mengharumkan bangsa," ujar dia.

Kenneth kini harus mendekam di penjara karena ulahnya. Dia dijerat Pasal 45 A UU ITE.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/