Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  DPR RI

PKS Tolak RUU Omnibuslaw Ciptaker

PKS Tolak RUU Omnibuslaw Ciptaker
Foto: Ist.
Minggu, 04 Oktober 2020 10:19 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membahas RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dan menghasilkan keputusan tingkat I pada Sabtu malam (03/10/2020) di Jakarta.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang yang ada sebelumnya. Substansi pengaturannya, disebut berimplikasi luas terhadap praktek kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

Sehingga, menurut Fraksi PKS DPR RI, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam lagi.

"Apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama?" kata Anggota Baleg Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa dalam rilis kepada Wartawan Parlemen, yang diterima Minggu (4/10/2020).

Ledia melanjutkan, penolakan PKS disertai beberapa poin catatan mulai dari ketidakefektifan waktu pembahasan di tengah pandemi yang mereduksi peran aspirasi masyarakat, ketidaktepatan dalam diagnosis masalah yang hendak diatur UU, dan beberapa pengaturan yang bertentangan dengan politik kebangsaan.

Secara khusus, ketentuan-ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang ditolak PKS adalah;

"Ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing. Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenagakerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," kata Ledia.

PKS, juga menolak pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, dimana ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS), dihapus.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," tegas Ledia dikutip dari pandangan mini Fraksi PKS terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/