Optimis Pilkada Tekan Penyebaran Covid, Mendagri Singgung 3 Instrumen Hukum Penegakan Prokes
Saat ini, kata Mendagri Tito, terdapat 3 instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan. Pertama, adalah Perda (Peraturan Daerah).
"Kita sudah mendorong Perda dan Perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI," kata Tito dalam publikasi Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Jumat (2/10/2020).
Kedua, kata Tito, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2020 yang penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP.
"Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI," kata Tito.
Mantan Kapolri ini memungkasi, "Ketegasan (penegakan Prokes berbekal 3 instrumen hukum, red) inilah yang kita harapkan,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, Politik, Nasional, Kesehatan, GoNews Group, DKI Jakarta |