Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Optimis Pilkada Tekan Penyebaran Covid, Mendagri Singgung 3 Instrumen Hukum Penegakan Prokes

Optimis Pilkada Tekan Penyebaran Covid, Mendagri Singgung 3 Instrumen Hukum Penegakan Prokes
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Ist./Puspen)
Jum'at, 02 Oktober 2020 18:19 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengaku optimis Pilkada 2020 dapat berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19. Sinergi dan penegakan protokol kesehatan (Prokes), menjadi kunci.

Saat ini, kata Mendagri Tito, terdapat 3 instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan. Pertama, adalah Perda (Peraturan Daerah).

"Kita sudah mendorong Perda dan Perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI," kata Tito dalam publikasi Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Jumat (2/10/2020).

Kedua, kata Tito, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2020 yang penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP.

"Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI," kata Tito.

Mantan Kapolri ini memungkasi, "Ketegasan (penegakan Prokes berbekal 3 instrumen hukum, red) inilah yang kita harapkan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Politik, Nasional, Kesehatan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/