Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
15 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Sahkan UU Bea Materai yang Baru, Ini Isinya...

DPR Sahkan UU Bea Materai yang Baru, Ini Isinya...
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Dok. GoNews.co)
Selasa, 29 September 2020 18:21 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Bea Meterai menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sebanyak delapan fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menyetujui RUU tentang Bea Meterai disahkan menjadi UU. Selanjutnya, UU Bea Meterai yang baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021, mendatang.

Sementara itu, fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Bea Meterai karena berpendapat kenaikan itu berpotensi melemahkan daya beli masyarakat sehingga menjadi beban baru bagi perekonomian.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan draft RUU Bea Meterai yang semula terdiri dari 10 bab dan 26 pasal berubah menjadi 12 bab dan 32 pasal karena mengalami penambahan dua bab yaitu bab ketentuan pidana dan bab ketentuan lain-lain.

Untuk diketahui, UU Bea Materi yang baru ini mengatur setidaknya:

- Tarif tunggal bea materi. tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

- Batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5juta

- Penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

- Pembebasan pengenaan Bea Meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

- Penyempurnaan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Ekonomi, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/