Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ikut Beli Miras dan Mabuk Bersama, Gadis 15 Tahun Digilir 4 Pemuda di Tengah Sawah Hingga Pingsan

Ikut Beli Miras dan Mabuk Bersama, Gadis 15 Tahun Digilir 4 Pemuda di Tengah Sawah Hingga Pingsan
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Kamis, 24 September 2020 08:35 WIB

PRINGSEWU - NRF, gadis belia berusia 15 tahun, warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diperkosa empat pemuda secara bergilir, Sabtu (12/8/2020) malam.

Dikutip dari Inews.id, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan keempat pelaku dalam gubuk di tengah sawah di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Tim Khusus Antibandit 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka telah berhasil menangkap tiga pelaku pada Senin (21/9/2020). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

''Kami telah mengamankan tiga dari empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ini berdasarkan laporan orang tua korban,'' kata Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, Rabu (23/9/2020).

Dari tiga pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap, satu di antaranya masih anak di bawah umur, berinisial HU (16). Dua pelaku lainnya, EJ (18), dan JS (19). Ketiga warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus ini diamankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Satu pelaku yang masih buron berinisial IN.

Pemerkosaan tersebut bermula saat korban NRF bersama dengan empat pelaku pergi membeli minuman keras (miras) jenis anggur merah di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, Sabtu malam, 12 Agustus 2020 lalu. Saat itu, korban mengaku tidak curiga kepada para pelaku sehingga ikut bersama mereka.

Setelah membeli miras, keempat pelaku mengajak korban menuju areal persawahan di daerah Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Di sana, mereka kemudian pesta miras hingga mabuk.

Saat itulah, korban yang juga mabuk, diperkosa keempat pelaku secara bergantian. Korban sempat mencoba melawan. Namun, karena karena tak berdaya, korban akhirnya pasrah.

Pemerkosaan yang dilakukan empat pelaku secara bergantian itu membuat korban sampai tidak sadarkan diri (pingsan). Korban kemudian diantarkan pelaku ke rumah kontrakan temannya di Pringsewu Barat.

''Jadi, korban yang masih anak di bawah umur ini diperkosa empat orang secara bergantian di sawah, di bawah pengaruh minuman keras,'' kata AKP Lukman Hakim.

Dari penangkapan ketiga pelaku, anggota Reskrim Polsek Pardasuka mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku dan pakaian milik korban.

Salah satu pelaku pemerkosaan, JS mengakui, dia dan tiga temannya secara bergantian memerkosa anak di bawah umur itu di sawah. Saat teman mereka melakukan tindakan bejatnya, mereka ikut menonton, lalu bergantian memerkosa korban.

''Awalnya satu yang memerkosa, saya dan dua teman yang lain menonton dulu, habis itu bergantian,'' kata JS.

Kini, ketiga pelaku menjalani proses penyidikan di Polsek Pardasuka untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/