Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Politik

Cabup Dinilai Tak Penuhi Syarat, KPU Mabar Diminta Taat Aturan

Cabup Dinilai Tak Penuhi Syarat, KPU Mabar Diminta Taat Aturan
Ilustrasi: Ist./medcom.id
Selasa, 22 September 2020 14:50 WIB
JAKARTA – Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus berharap, KPU Manggarai Barat (Mabar) tak terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil diskresi.

Jika hal tersebut terjadi, kata Petrus, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan, dan terjadi konflik berbiaya tinggi.

Pernyataan Petrus, menyusul belum finalnya sikap KPU Mabar terkait diterima atau tidaknya pencalonan Edistasius Endi sebagai Bupati Mabar dalam Pilkada 2020.

"Terdapat 4 bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi pernah melakukan perbuatan tercela, yang tertera dalam 4 (empat) dokumen resmi negara yaitu SKCK Polres Mabar, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/PN.LBL, tanggal 10 Agustus 2016, dengan pidana penjara 4 bulan 15 hari," ungkap Petrus kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Ketentuan bahwa Calon Kepala Daerah seharusnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kata Petrus, merupakan amanat dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta amanat Peraturan KPU (PKPU).

"Karena itu tidak terdapat alasan apapun secara formil dan materil, tidak ada celah kukum dan tidak ada ruang diskresi bagi KPU, untuk meloloskan bakal calon Edistasius Endi menjadi Calon Bupati Mabar 2020. SKCK Edistasius Endi harus menjadi kata kunci yang menentukan kualitas pesta demokrasi dan moralitas pimpinan KPU di Mabar bahkan di NTT di masa yang akan datang," tegas Petrus.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/