Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Cerita Pilu Istri Berkali-kali Dijual Suami Demi Lunasi Utang di Tanah Datar Sumbar

Cerita Pilu Istri Berkali-kali Dijual Suami Demi Lunasi Utang di Tanah Datar Sumbar
Ilustrasi. (Istimewa)
Minggu, 20 September 2020 08:36 WIB

TANAHDATAR - Sang suami yang diduga kuat berulang kali menjual isterinya di Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dilaporkan telah ditahan di Mapolres Tanah Datar.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Purwanto, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sang suami, HS (24), sudah ditahan di Mapolres Tanah Datar.

Dia ditahan di sana setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga korban, Bunga (nama samaran) (23), ke Polsek Lintau Buo.

"Karena proses penanganannya kita, makanya kita jemput. Kita amankan di Mapolres sejak Jumat malam," ujarnya seperti dilansir GoNews.co dari Suara.com, Minggu (20/9/2020).

Dia menuturkan HS saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Minimal (dihukum pidana penjara) 4 tahun, maksimal 15 tahun," imbuhnya.

Sementara itu, NR (50), pria yang menggunakan jasa Bunga, belum ditetapkan sebagai tersangka. "Masih kita dalami. Karena untuk unsur pasalnya belum terpenuhi," terangnya.

HS diduga menjual istrinya, Bunga, kepada NR untuk membayar utang. "Dia diijual suaminya untuk membayar utang," ujar tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial yang juga Wakil Datuk Rajo Putih.

Dia bercerita, kejadian ini bermula ketika sang suami, HS, berutang kepada seorang pria, NR. "Karena tidak mampu bayar, akhirnya dipaksalah istrinya untuk melayani si NR. Lalu, lunas hutangnya," jelasnya.

Kata Hijrah, sang isteri melakukan tindakan tersebut karena takut pada suaminya yang sering main tangan.

Tindakan menjual isteri ini untuk bayar utang, menurut Hijrah, dilakukan pertama kali pada awal tahun ini. Namun, sang suami kecanduan. Setiap kali dia tidak punya uang, dia berutang kepada NR dengan bayaran istrinya. "Jadi, kejadian ini sudah berulang-ulang kali dan meresahkan masyarakat," ujarnya.

Kata dia, informasi ini sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Akhirnya, HS, Bunga, dan NR pun dikumpulkan di rumah Walijorong setempat pada awal Juli ini, dan mereka membenarkan kejadian itu.

"Mereka dipanggil oleh pihak jorong dan FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat) serta ninik mamak Bunga dan ninik mamak NR di Pangian. Mereka mengakui ini sudah dilakukan berulang kali," jelasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Suara.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/