Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  DPD RI

Tak Sesuai Undang-undang, Lelang Jabatan DPD RI Bermasalah

Tak Sesuai Undang-undang, Lelang Jabatan DPD RI Bermasalah
Ilustrasi. (Istimewa)
Sabtu, 19 September 2020 19:02 WIB

JAKARTA - Sejumlah senator menyoroti proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI yang dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI)," kata anggota DPD RI Intsiawati Ayus kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (19/9/2028).

Menurut Iin, sapaan akrab Intsiawati, jika mengacu pada Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.

Kemudian, kata senator asal Provinsi Riau itu, Pasal 317 Tatib DPD RI mengatur bahwa usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD RI, bukan Sesjen DPD RI selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tim Seleksi tersebut, kata dia, terdiri dari unsur internal dan eksternal, dengan unsur internal terdiri dari anggota DPD RI perwakilan komite, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT).

"Panitia Seleksi Sekjen yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI," ujarnya.

Tentunya, kata dia, sangat disayangkan karena DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus menjaga marwah lembaga dalam semua hal, termasuk dari lelang jabatan Sekjen DPD RI.

"Jangan sampai hal ini bermasalah karena Sekjen merupakan jabatan strategis yang mengoordinasikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI," tegas Iin.

Senada, anggota DPD RI Angelo Wake Kako menilai proses seleksi Sekjen DPD RI yang sedang berlangsung adalah cacat karena tidak sesuai dengan mekanisme Tatib DPD yang dibuat 2019 dan UU MD3.

"Itu patut dipertanyakan. Ini mekanismenya seperti apa. Kita akan menyurati komisi ASN terkait dengan proses ini karena menurut kami prosesnya tidak berjalan benar. Sudah ada beberapa anggota yang menandatangani di surat itu," katanya.

Sebagaimana diketahui, DPD RI melalui Sekretariat Jenderal DPD RI telah mengadakan seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal sebagaimana Pengumuman Nomor KP.01.04/26/DPDRI/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2020.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:ANTARA
Kategori:DKI Jakarta, DPD RI, Politik, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/