Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
12 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kapolres Madiun Bakal Tindak Tegas Warga Pelanggar Prokes Covid-19

Kapolres Madiun Bakal Tindak Tegas Warga Pelanggar Prokes Covid-19
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat persiapan penindakan bagi warga pelanggar Prokes. (GoNews.co)
Rabu, 16 September 2020 12:56 WIB
Penulis: C Karundeng
MADIUN - Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono ikut turun langsung dalam operasi Yustisi Sidang di Tempat yang digelar bersama Forkompimda Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2020).

Bagoes bersama Bupati Madiun H Ahmad Dawami, Dandim 0803 Letkol CZI Nur Alam Sucipto serta Ketua Pengadilan Negeri Madiun, Teguh, turun langsung memantau kegiatan Operasi Yustia dan proses pelaksanaan penegakkan hukum tilang ditempat bagi sejumlah pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami memaparkan, ada sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Madiun. "Ada sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di antaranya denda Rp 100.000 hingga menyita KTP-nya," jelasnya.

Sebagai dasar hukum penindakan pelanggar protokol kesehatan adalah Peraturan Gunernur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakatat.

Ia menjelaskan, peraturan bupati dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono menambahkan sesuai dengan peraturan yang ada, selain sanksi denda, warga yang melanggar juga diberikan sanksi sosial. "Sanksi lainnya pekerjaan sosial. Nyapu taman, bersihkan taman," bebernya.

Serang warga bernama Agung yang kala itu membawa kendaraan motor roda dua yang terjaring Operasi ini, mengaku menyesal melanggar Protokol Kesehatan. Pasalnya saat berkendara, dia tidak menggunakan masker.

"Tadi kelupaan bawa masker dari rumah. Tadi saya langsung disidang di tempat. Saya memilih untuk bayar sanksi denda. Ini jadi pelajaran buat saya juga masyarakat," katanya di lokasi.

"Yah saya kalau bilang dukung yah pasti dukung. Karena peraturan ini kan semua untuk kebaikan. Supaya warga tidak tertular virus Corona," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/