Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dibacok Saat Pimpin Shalat Magrib, Imam Masjid Nurul Iman Wafat di Rumah Sakit

Dibacok Saat Pimpin Shalat Magrib, Imam Masjid Nurul Iman Wafat di Rumah Sakit
Ilustrasi jenazah. (int)
Selasa, 15 September 2020 07:29 WIB

PALEMBANG - Muhammad Arif (60), imam Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, wafat di RSUP Muhammad Husein Palembang, pada Senin (14/9/2020), pukul 04.30 WIB.

''Iya, Innalillahi. Beliau sudah meninggal tadi pagi, benar itu,'' ujar Lurah Tanjung Rancing, Mat Hasan, Senin, seperti dikutip dari Suara.com.

Muhammad Arif dirawat di RSUP setelah menjadi korban pembacokan saat memimpin shalat Magrib berjamaah. Akibat pembacokan itu Arif mengalami luka parah pada bagian wajah dan punggung. Setelah tiga hari dirawat di RSUP, Arif menghembuskan napas terakhirnya.

Dikutip dari Kompas.com, dari RSUP, jenazah Arif langsung dibawa ke Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir, yang merupakan desa asal Arif.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pria berinsial M yang menjadi pelaku penyerangan saat ini sudah berada di ruang tahanan Mapolsek Kayuagung guna menjalani pemeriksaan.

Alamsyah memastikan, pelaku M dalam keadaan normal dan tidak menderita gangguan jiwa saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

''Saat melakukan aksinya, pelaku juga tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras,'' kata Alamsyah.

Alamsyah menegaskan bahwa motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena tersinggung saat diminta mengembalikan kunci kontak amal ke bendahara masjid.

''Motifnya rasa tersinggung pelaku terhadap korban, karena diminta menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid,'' kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, karena korban sampai meninggal dunia, maka pasal yang dikenakan kepada tersangka ada penambahan, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

''Namun masih kita kembangkan apakah ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut,'' kata Alamsyah.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com dan kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/