Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
13 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Nasional

1,6 Juta Pekerja Batal Dapat Subsidi Gaji Rp600.000/Bulan, Ini 2 Penyebabnya

1,6 Juta Pekerja Batal Dapat Subsidi Gaji Rp600.000/Bulan, Ini 2 Penyebabnya
Ilustrasi. (int)
Selasa, 08 September 2020 21:44 WIB

JAKARTA - Sebanyak 1,6 juta pekerja batal mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan meskipun sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, mengatakan, data 1,6 juta pekerja tersebut tidak valid.

Dijelaskan Agus, ada dua penyebab data 1,6 juta calon penerima tersebut tidak valid. Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp5 juta per bulan.

''Tadi saya sebutkan ada 1,6 juta data yang tidak valid atau tidak dapat diteruskan karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,6 juta ini ternyata kita lihat ada 62 persen upahnya di atas Rp5 juta. Ada ketentuan penerima BSU ini adalah di bawah Rp5 juta,'' ucapnya melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Sambung Agud, penyebab kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), yakni 30 Juni 2020.

''Kemudian ada kepesertaannya setelah bulan Juni 2020, itu 38 persen,'' ucap Agus.

Agus menjelaskan, pemberi kerja atau perusahaan melalui Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD) yang bertugas mengumpulkan serta menyerahkan data pekerja penerima subsidi gaji ke BP Jamsostek, tidak memilah data terlebih dahulu.

''Kenapa bisa terjadi demikian? Karena sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawannya karena ada kesulitan memilah mana yang upahnya di bawah Rp5 juta, mana yang di atas Rp5 juta akhirnya dikirimkan semua satu glondongan gitu. Akhirnya terseleksi sama tim kita (BPJS Ketenagakerjaan),'' katanya.

Selain itu para HRD juga tidak memilah data pekerjanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Hingga 8 September pukul 06.00 WIB, BP Jamsostek telah menerima 14,5 juta data calon penerima subsidi gaji. Namun, yang tervalidasi hanya sebanyak 11,7 juta nomor rekening dan data itu dianggap bisa diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses kembali.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/