Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Disergap Tetangga Saat Tidurkan Anaknya, Ibu Muda Pasrah Diperkosa karena . . . .

Disergap Tetangga Saat Tidurkan Anaknya, Ibu Muda Pasrah Diperkosa karena . . . .
Ilustrasi. (int)
Senin, 07 September 2020 14:09 WIB

OKI - NA (22), seorang ibu muda di Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi korban pemerkosaan pada 2 Agustus lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelakunya adalah pria bujangan berusia 30 tahun yang merupakan tetangga korban.

Dikutip dari suara.com, Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansah menuturkan, pelaku masuk ke dalam rumah saat korban menidurkan anaknya yang masih kecil. Pelaku langsung menyergap korban dari belakang dan mengancam menggunakan pisau.

Karena khawatir keselamatan anaknya terancam, korban tidak berani melawan dan pasrah saat pelaku memerkosanya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung kabur.

Korban pun segera lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Sungai Menang.

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Sungai Menang segera memburu pelaku. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (4/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 baju kaos, satu stel dalaman, satu celana pendek dan satu pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/