Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

MA Tolak Permohonan Kasasi Mellya, Ustaz Abdul Somad Diperintahkan Bayar 4 Hal Ini

MA Tolak Permohonan Kasasi Mellya, Ustaz Abdul Somad Diperintahkan Bayar 4 Hal Ini
Ustaz Abdul Somad dan Mellya. (int)
Jum'at, 04 September 2020 14:09 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mellya atas Ustaz Abdul Somad (UAS). Dengan demikian, UAS dan Mellya resmi bercerai secara hukum negara.

Dikutip dari detikcom, juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim perkara ini diketuai Amran Suaidi, dengan anggota majelis Mukti Arto dan Abdul Manaf.

''Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diputus pada 28 Agustus lalu,'' kata Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).

Dalam amar kasasi itu, majelis memperbaiki sejumlah perintah, yaitu menjadi:

1. Uang mutah (uang cerai, red) sebesar Rp60 juta.

2. Nafkah anak sejumlah Rp5 juta setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh banding/Pengadilan Tinggi Agama. Uang bulanan itu di luar biaya kesehatan dan pendidikan.

3. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15 juta.

4. Biaya tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) selama masa iddah sebesar Rp15 juta.

Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda untuk bisa menikah lagi, biasanya dihitung tiga bulan sejak cerai dengan asumsi memastikan si janda apakah sedang hamil dari mantan suaminya atau tidak.

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak. Seiring dengan waktu, biduk rumah tangga itu retak dan berujung talak cerai dari UAS.

Mellya tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Namun usaha Mellya kandas. PA Bangkinang menceraikan keduanya pada pengujung 2019.

Mellya tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya. Langkah terakhir dilakukan Mellya dengan mengajukan kasasi ke MA, ternyata juga kandas.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/