Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  DPR RI

Andi Irfan Jadi Tersangka Kasus DjokTjan, Legislator Gerindra Dorong Penelusuran Peran Oknum MA

Andi Irfan Jadi Tersangka Kasus DjokTjan, Legislator Gerindra Dorong Penelusuran Peran Oknum MA
Foto: Ist. via Tempo
Kamis, 03 September 2020 11:51 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

Selanjutnya, menurut Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, dugaan keterlibatkan oknum di Mahkamah Agung (MA) juga harus ditelusuri. "Karena alasan utama DjokTjan datang ke Indonesia untuk mengurus fatwa MA terkait kasus hukumnya,".

"Saya juga ingin ingatkan adanya keterlibatan Mahkamah Agung (MA) dalam masalah fatwa yang diurus. Itu juga bisa terungkap siapa sebenarnya yang sudah dihubungi di MA dan ini sekali lagi bisa menjadi pintu masuk menyelesaikan kasus ini," kata politisi Gerindra itu kepada wartawan parlemen, Kamis (3/9/2020).

Sebagai informasi, saat ini Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi NasDem ini akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 2 September 2020.

Pada 29 Agustus 2020 lalu, Koran Tempo menulis, Andi diduga akan membantu Jaksa Pinangki menyamarkan uang 10 juta US dollar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/