Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Hukum

Ngaku Dapat Bisikan Gaib,Pria 35 Tahun Ini Tega Perkosa Nenek-nenek 65 Tahun

Ngaku Dapat Bisikan Gaib,Pria 35 Tahun Ini Tega Perkosa Nenek-nenek 65 Tahun
Dapat Bisikan Gaib Pria Nekad Perkosa Nenek 65 Tahun(KOMPAS.COM)
Selasa, 01 September 2020 14:40 WIB
MAJENE - Pria ini panjat dinding rumah nenek-nenek dan masuk ke kamarnya, lakukan perbuatan asusila, sang nenek diperkosa.

Pelaku mengaku mendapat bisikan gaib. RD (35) seorang pria Kelurahan Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat, memperkosa nenek berusia 65 tahun.

Parahnya, RD diketahaui sudah beristri dan memiliki anak. RD memperkosa tetangga sendiri di rumah korban. Kejadian berlangsung pada malam hari setelah pelaku berhasil masuk dalam rumah korban.

RI masuk dengan cara memanjat dinding rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tidur pulas di ruang tamu.

Korban yang kaget berusaha melawan dan berontak, namun karena pelaku membanting korban ke lantai sambil menyumpal mulutnya, korban akhirnya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak.

Saat itulah pelaku memerkosa korban. Korban yang keberatan dengan ulah pelaku mengadukan kasus ini ke polisi, hingga pelaku akhirnya ditangkap polisi.

"Dari penuturan tersangka ia melakukan perkosana terhadap nenek tetangganya karena mendapat bisikan gaib," jelas Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin, Selasa (1/9/2020).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Majene untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sulawesi Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/