Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
24 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Polisi Ancam Pidanakan Pengusap Liur Jenazah Corona di Batam

Polisi Ancam Pidanakan Pengusap Liur Jenazah Corona di Batam
Jum'at, 28 Agustus 2020 16:05 WIB
JAKARTA - Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berencana mempidanakan H, pengusap liur jenazah corona. Saat ini, polisi masih menunggu hasil karantina yang dijalani H bersama dua anaknya di RSKI Galang.

"Tunggu kondisi pelaku negatif, baru akan kita proses. Kalau memang ada indikasi pidananya, maka akan kita pidanakan," kata Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, Kamis (27/8).

Yos Guntur menjelaskan, sejauh ini ada tiga kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di Batam. Ketiganya yakni pasien kasus nomor 415 atas nama almarhum R (62) yang tinggal di kawasan Bengkong, lalu pasien kasus nomor 433 atau almarhum YHG (49) yang berdomisili di Tiban, dan almarhum JZ (63) yang berujung pada pemukulan terhadap tim medis.

Kata Yos, tiga kasus tersebut akan diproses secara hukum. Bahkan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah corona untuk pasien R, yang terjadi di RS Budi Kemuliaan Batam, beberapa waktu lalu.

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan dan kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Ini masih berkembang, nanti penyidikan oleh Kasat Reskrim. Ini masih berjalan, mohon ditunggu. Indikasinya karena sudah melanggar karantina tentang penjemputan jenazah Covid-19," kata Yos Guntur lagi.

Lihat juga: Penjemput Paksa Basuh Muka dengan Air Liur Jenazah Covid-19
Sementara itu, terkait kejadian pemukulan terhadap tim medis yang terjadi di salah satu rumah sakit penanganan Covid-19, Yos Guntur mengatakan, belum ada laporan terkait kejadian tersebut.

Meski demikian polisi telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan korban pemukulan. Yos berkata polisi siap membantu proses hukum jika korban pemukulan membuat laporan ke polisi.

"Kami menunggu laporan. Kalau (korban) membuat laporan, kita siap menangani," katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Yos menyatakan bahwa kepolisian telah mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit rujukan pasien Covid-19 agar segera melapor jika terdapat pasien Covid-19 meninggal dunia.

Lihat juga: Ahli Respons Warga Positif Usai Usap Air Liur Jenazah Corona
"Di dalamnya (surat), kita masukkan nomor kontak semua kapolsek dan ada nomor kita juga di sana. Hal ini sudah berjalan dan kemarin ada beberapa pasien, langsung bisa diantisipasi," ujarnya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengambil paksa jenazah pasien Covid-19. Selain melawan hukum, kata dia, pengambilan paksa jenazah akan mempersulit upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, Kepulauan Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/