Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
7 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
6
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Politik

MPR for Papua Harap Kemendagri tak Buru-Buru minta RUU Otsus Papua Disahkan

MPR for Papua Harap Kemendagri tak Buru-Buru minta RUU Otsus Papua Disahkan
Ketua MPR for Papua yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai. (Foto: Ist./republika)
Jum'at, 28 Agustus 2020 14:18 WIB

JAKARTA – Ketua MPR for Papua yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai menyatakan, Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak boleh terburu-buru dalam memberi tenggat waktu pengesahan Revisi UU Otonomi Khusus.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara DPRP Papua, Pemerintah Daerah Provinsi Papua serta Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD RI Daerah Pemilihan Papua dan Papua (MPR for Papua) di Jakarta, Kamis (27/8/2020) kemarin.

Baca Juga: Kemendagri Apresiasi Unjuk Rasa Otsus Papua oleh FMPI dan Dorong Pertemuan Lanjutan

Baca Juga: Pemerintah dan Legislator Papua soal Keamanan dan Pembangunan

Melalui siaran pers, Jumat (28/8/2020), Yorris menyatakan, UU Otonomi Khusus dengan segala poin di dalamnya, merupakan kebijakan afirmatif yang seharusnya mampu lebih leluasa memberi kesempatan bagi masyarakat Papua untuk menentukan arah kehidupan yang lebih baik.

Ie menegaskan, persoalan Papua bukan hanya soal pendanaan, tapi bagaimana kebijakan afirmatif itu dipahami secara sama dan tidak berbeda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta segala perangkat legislasi di bawahnya.

"Atas dasar itu, logika bahwa revisi ini harus dikebut sebelum akhir tahun, adalah logika yang keliru," tandas Yorrys.

Seperti diketahui, UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tengah direvisi lantaran penerimaan dana yang di atur dalam UU itu akan berakhir pada 2021. Aturan mengenai penerimaan dana tersebut tertuang dalam Pasal 34 huruf c.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, DPD RI, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77