Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  DPR RI

Perppu 1/2020 Sudah 'Powerfull', Anis Pertanyakan Rencana Perppu Baru

Perppu 1/2020 Sudah Powerfull, Anis Pertanyakan Rencana Perppu Baru
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati. (Foto: Dok. GoNews.co)
Rabu, 26 Agustus 2020 16:41 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, meminta keterbukaan Pemerintah ihwal kegentingan apa yang memaksa pemerintah untuk kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Apakah Perppu No. 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dengan 'powerfull' dan 'imunitas' maksimal masih belum cukup sehingga Pemerintah mewacanakan akan menerbitkan Perppu baru?" kata Anis kepada wartawan Parlemen, Rabu (26/8/2020).


Anis menjelaskan, aturan soal pembentukan Perppu disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi; "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang,".

Penetapan Perppu juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang berbunyi; "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,".


"Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar Anis.

Anis mengingatkan, pada saat Pemerintah akan mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020, Pemerintah mengatakan akan menambah anggaran hingga Rp 405,1 triliun yang 'sangat penting' bagi perekonomian negara, kehidupan masyarakat dan juga penanganan kesehatan akibat Covid-19.


Anis mengutip pernyataan stafsus Menkeu saat itu yang menyatakan bahwa jika tidak ada Perppu, maka pemerintah akan terbelenggu oleh defisit 3% yang diatur UU Keuangan Negara, yang artinya pemerintah dipastikan melanggar UU.

"Saat itu Fraksi PKS menyatakan menolak Perppu 1/2020 meski kemudian DPR menyetujuinya," tandasnya.


Lalu Anis menambahkan, Perppu ini juga memungkinkan pemerintah mengambil langkah cepat untuk memfokuskan kembali dan realokasi anggaran, memanfaatkan dana abadi, mendorong pemda melakukan efisiensi, dan akhirnya membuka ruang untuk hibah dan utang karena tidak ada sumber lain menutup defisit yang diprediksi sebesar 5,07%.

"Lantas, apalagi yang akan menjadi alasan Pemerintah menerbitkan Perppu baru kali ini?" tanyanya lagi.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2020, Kementerian Keuangan RI menyatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan dengan peraturan lain yang  kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa Perppu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77