Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  DPR RI

Buruh dan DPR Capai Kesepahaman soal Omnibuslaw Ciptaker

Buruh dan DPR Capai Kesepahaman soal Omnibuslaw Ciptaker
Wakil Ketua DPR RI bidang Korekeu, Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Anggota Fraksi NasDem Willy Aditya (kanan), Ketua KSPI Said Iqbal (kedua kiri). (Foto: Zul/Gonews.co)
Jum'at, 21 Agustus 2020 15:05 WIB

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh dalam tim perumusan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) telah menghasilkan beberapa poin kesepahaman.

Bertempat di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/8/2020), tim menggelar konferensi pers dan memaparkan bahwa poin-poin tersebut yakni: 

Pertama, berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker, harus berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK itu memuat tentang; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jaminan Sosial, dan materi muatan lain.

Kedua, Berkenaan dengan sanksi pidana Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker, dikembalikan sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003 dengan dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Ciptaker dan pembahasannya terbuka terhadap masukan publik.

Keempat, Fraksi-fraksi akan memasukkan poin materi substansi ke dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah).

Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan buruh menegaskan bahwa buruh tidak anti terhadap investasi selama tidak merugikan bagi kaum buruh.

Sementara Fraksi Partai NasDem yang juga hadir di lokasi menegaskan, bahwa sikap Fraksi Partai NasDem akan tetap memihak pada kepentingan buruh, meskipun di dalam RUU Ciptaker. Selama, klaster ketenagakerjaan memang mengakomodir kepentingan buruh.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korekeu, Sufmi Dasco Ahmad yang duduk tepat di tengah para anggota DPR dan perwakilan buruh berharap, kesepahaman bersama yang menjadi harapan ini bisa diwujudkan.

Turut hadir dalam acara tersebut, beberapa anggota fraksi NasDem DPR RI, termasuk Willy Aditya dan Ketua, beberapa anggota fraksi Gerindra termasuk Habiburrokhman, termasuk unsur Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, beberapa perwakilan buruh termasuk Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Ikbal.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/