Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Palak Bule Rp1 Juta, Oknum Polisi di Bali Akhirnya Dimutasi

Palak Bule Rp1 Juta, Oknum Polisi di Bali Akhirnya Dimutasi
Kamis, 20 Agustus 2020 19:47 WIB

BALI - Polres Jembrana menindaklanjuti video viral oknum polisi yang meminta 'uang damai' kepada WNA pelanggar lalu lintas di Bali hingga Rp 1 juta. Oknum polisi tersebut dimutasi.

"Saat ini saya mutasikan ke polres dalam rangka pemeriksaan. Untuk sanksi melalui mekanisme sidang," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adiwibawa saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Adiwibawa mengatakan oknum tersebut sudah diperiksa. Oknum polisi mengaku peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019.

"Sudah diperiksa. Kita gerak cepat dan kejadian itu di pertengahan 2019, itu kan kalau dilihat dari posting-an itu kan dia 12 Desember 2019. Cuma tadi saya tanya dia pertengahan tahun itu, Ndan, katanya," tutur Adiwibawa.

Adiwibawa menjelaskan pihaknya tidak menutupi anggota melakukan aksi yang salah itu.

"Jadi begini, tidak menutupi juga ketika ada anggota yang salah dengan viralnya video itu. Kita sudah mengambil langkah untuk mengambil keterangan dari yang bersangkutan dan kita proses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Adiwibawa.

Sebelumnya, video berdurasi 3,16 menit itu diunggah oleh salah satu akun di YouTube dengan judul berbahasa Jepang. Video ini juga di-posting sejumlah akun media sosial.

Dari video itu, tampak seorang oknum polisi memberhentikan seorang WNA yang sedang mengendarai motor. Dalam percakapan video, oknum polisi memeriksa sejumlah surat kendaraan dan SIM.

Polisi itu kemudian mengatakan WNA tersebut telah melanggar karena lampunya mati. Kemudian polisi menilang dengan meminta denda maksimal Rp 1 juta.

WNA itu pada akhirnya memberikan uang Rp 900 ribu. Polisi tersebut lalu mengembalikan STNK serta SIM dan mempersilakan WNA melanjutkan perjalanannya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/