Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Politik

Tidak Tega Denda Warga Tak Pakai Masker, Wako Bekasi: Cari Uang Rp150.000 Itu Susah

Tidak Tega Denda Warga Tak Pakai Masker, Wako Bekasi: Cari Uang Rp150.000 Itu Susah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (detikcom)
Rabu, 19 Agustus 2020 09:17 WIB

BEKASI --Wali Kota (Wako) Bekasi Rahmat Effendi mengaku tidak tega memberikan sanksi denda terhadap warganya yang tidak memakai masker.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Rahmat, saat ini bukanlah waktu yang tepa menghukum masyarakat dengan menjatuhkan denda. Sebab, selama masa pandemi virus corona, ekonomi masyarakat sangat terganggu.

''Oke, lebih pro mana? Uang mendenda (untuk kas daerah)? Padahal nyari uang Rp150.000 sekarang susah bukan main. Menurut saya, itu cara terakhir (untuk lakukan denda),'' ujar Rahmat, Selasa (19/8/2020).

Kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus meningkat. Hingga saat ini tercatat ada 1.324 kasus Covid-19. Pemberian sanksi denda itu sebenarnya sudah ada dalam Pergub Jawa Barat. Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp100.000 - Rp150.000.

''Kan wilayahnya berlaku di Jawa Barat, tinggal kita (Bekasi). Hanya saya kan orientasinya kepada persuasif, lebih kepada mengimbau, lebih kepada menyediakan (masker),'' tutur Rahmat.

Meski banyak masyarakat yang abai terhadap Covid-19, pihak Pemkot lebih menekankan untuk memberi sanksi teguran dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker.

''Bagaimana caranya dalam kondisi sedemikian ini supaya kita semua humble. Rakyat patuh pada tingkatan aturan, terus juga pemerintah menyosialisasikan. Jadi tidak serta merta pemberian denda,'' sambungnya.

Sementara daerah lainnya di Jawa Barat sudah lebih dahulu menerapkan pemberian sanksi denda terhadap mereka yang tak mengenakan masker. Seperti di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Begor dan Depok.

DKI Jakarta yang jadi tetangga dekat Bekasi sudah menerapkan denda bagi masyarakat tak menggunakan masker.

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp2,8 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/