Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  DPR RI

Sidang Tahunan MPR, Puan Maharani Sarankan Produk Hukum Warisan Kolonial harus Diganti

Sidang Tahunan MPR, Puan Maharani Sarankan Produk Hukum Warisan Kolonial harus Diganti
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (GoNews.co)
Jum'at, 14 Agustus 2020 16:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sudah saatnya Negara Kesatuan Republik Indonesia meninggalkan produk-produk hukum warisan zaman kolonial. Indonesia harus segera mengganti produk hukum itu dengan yang orisinil buatan sendiri.

Begitu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

"Sudah saatnya produk-produk hukum warisan zaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka, yang tentu saja telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis Bangsa Indonesia," ujar Puan Maharani.

Puan menyatakan, Indonesia yang notabene negara hukum dirasa perlu menghasilkan produk hukum yang mampu mengejawantahkan tujuan berbangsa dan bernegara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

"Produk hukum yang dihasilkan tetap harus selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, UUD 1945 sebagai landasan yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai konsesnsus bersama, dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis," demikian Puan Maharani.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/