Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
17 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Hukum

Batalkan Pesanan, Takmir Masjid Dipukul dan Kemaluannya Ditarik Pengusaha Pasir

Batalkan Pesanan, Takmir Masjid Dipukul dan Kemaluannya Ditarik Pengusaha Pasir
Jum'at, 14 Agustus 2020 21:22 WIB
GRESIK - Pengusaha truk Maftuhin yang tinggal di Desa Serah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menganiaya takmir masjid bernama Imron (45). Tak hanya memukul, Maftuhin juga menarik kemaluan Imron.

Kejadian bermula dari Imron hendak memesan pasir kepada Maftuhin pada 13 Oktober 2019. Pasir itu untuk rencana buat merenovasi bangunan masjid.

Setelah dicek, ternyata kualitas pasirnya mengecewakan Imron. Imron yang tinggal sedesa dengan Maftuhin lantas mengurungkan niat membeli pasir itu.

Tapi Maftuhin tidak menyerah. Dia mengajak Imron melihat langsung proses pengambilan pasir di Kecamatan Dukun untuk meyakinkan.

Setelah melihat lokasi pengambilan pasir, Imron tetap keukeuh tidak mau membeli dari Maftuhin.

Lama-lama suasana menjadi panas. Mereka terlibat cekcok. Maftuhin naik pitam. Maftuhin menganiaya Imron di Jalan Desa Tebuwung dan di dekat waduk Desa Sawo.

Tak terima kekerasan yang dilakukan Maftuhin, Imron pun lapor polisi. Kasus itu pun diproses dan sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya betul, berkas dan tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan Rabu kemarin," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Dukun Brigadir Polisi Kepala Reza Wahyu Winastiko, Jum’at (14/8/2020).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:TimesIndonesia
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/