Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Percepat Pemulihan Ekonomi, Menaker Minta Subsidi Upah Digunakan untuk Ini...

Percepat Pemulihan Ekonomi, Menaker Minta Subsidi Upah Digunakan untuk Ini...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemenaker)
Senin, 10 Agustus 2020 19:41 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, para pekerja penerima bantuan subsidi upah menggunakan insentif tersebut untuk membeli karya UMKM dalam negeri.

"Dengan begitu, bantuan subsidi gaji dapat memberikan efek berlipat ganda ke sektor-sektor lain dalam perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Ida dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Pada Senin ini, sebagaimana dilansir Antaranews.com, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi upah dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp37,7 triliun.

Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp2,4 juta per orang. Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Pemerintah berharap bantuan subsidi upah ini melengkapi semua bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu PraKerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelum bantuan subsidi gaji ini, berbagai bansos yang diberikan telah menyasar 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.

Jika bansos sebelumnya ditujukan kepada masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK, bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji oleh perusahaan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/