Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
13 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Keterlaluan, Pria Ini Cabuli Anak Calon Istrinya 3 Kali, Begini Terungkapnya

Keterlaluan, Pria Ini Cabuli Anak Calon Istrinya 3 Kali, Begini Terungkapnya
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Sabtu, 08 Agustus 2020 10:43 WIB
CIREBON - Aparat Polresta Cirebon menangkap pria berinisial SA karena mencabuli gadis di bawah umur tiga kali.

Dikutip dari sindonews.com, gadis yang dicabuli warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu, merupakan putri dari perempuan yang akan dinikahi SA.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Pernikahan SA dengan ibu korban rencananya akan dilangsungkan pekan depan. Namun, rencana pernikahan itu terpaksa batal dan SA harus mendekam di penjara.

Aksi bejat itu dilakukan SA sebanyak tiga kali di rumah korban. Tersangka memasukkan jarinya ke kemaluan korban saat korban tengah tertidur di dalam kamarnya. Begitu kepergok, tersangka mengeluarkan ancaman kepada korban.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahdudi mengatakan, meski berada di bawah ancaman tersangka, namun korban memiliki keberanian dan tetap melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.

''Mendapatkan laporan dari anak gadisnya tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Kami pun langsung melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti,'' tuturnya.

Saat ini korban masih mengalami trauma berat dan mendapatkan pendampingan khusus dari Unit PPA Polresta Cirebon. Sedangkan pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon, dan dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak. ***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/