Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Hukum

LBH Depok Dampingi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun

LBH Depok Dampingi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun
Polisi saat mengamankan tersangka. (Foto Ist./Kompas.com)
Senin, 03 Agustus 2020 22:02 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menjerat tersangka penculikan bocah PR (3) di Ulujami dengan Pasal 328 Jo 332 KUHP Jo 76F Jo 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2018, pada 29 Juli 2020 lalu. Kedua tersangka yang merupakan Ibu dan anak itu, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak tersangka yakni P (17) dan N (48), serta keluarganya yang merupakan warga tidak mampu, lantas meminta bantuan hukum pada LBH Depok. Direktur LBH Depok, Hendrawarman menilai, tersangka memang termasuk dalam kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Pendampingan ini merupakan bentuk bantuan hukum yang dilakukan LBH Depok bagi Perempuan dan Anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Khusus, ananda P merupakan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Hendrawarman di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Sebelumnya, P dan N ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penculikan PR terjadi di Gang Palem RT 014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar di media sosial, PR dibawa P dengan cara digandeng. Peristiwa penculikan tersebut semula dilaporkan ke Ketua RT/RW kemudian ke Polsek Pesanggrahan hingga Polres Metro Jakarta Selatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/