Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
15 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
14 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Hukum

Ternyata Buronan Djoko Tjandra Dijemput Polri dengan Pesawat Jet Mewah The Grace

Ternyata Buronan Djoko Tjandra Dijemput Polri dengan Pesawat Jet Mewah The Grace
Suasana Bandara Halim saat Djoko Tjandra tiba di Indonesia. (Zul/GoNews)
Jum'at, 31 Juli 2020 02:08 WIB
JAKARTA - Buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra telah tiba di Bandara Udara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan pesawat jet bertuliskan The Grace.

Dilansir GoNews.co dari Bisnis, buronan Joko Soegiharto Tjandra tiba sekitar pukul 22.39 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol.

Buronan Joko Tjandra langsung turun dari pesawat jet pribadi tersebut didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama pihak Kejaksaan Agung dan sejumlah Direktur di Bareskrim Polri.

Usai memberikan keterangan pers kepada media, buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra itu langsung digiring ke Bareskrim Polri untuk ditahan tim penyidik.

Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.

Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. 

Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. 

Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:bisnis.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/