Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
24 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  DPR RI

Kemnaker bisa 'Jewer' Pengusaha Nakal, Kata Legislator

Kemnaker bisa Jewer Pengusaha Nakal, Kata Legislator
Serikat Pekerja Kidzania (SPK) saat berunjukrasa di depan Gedung Kemnaker RI, Jakarta. (Foto: Zul/GoNews.co)
Rabu, 29 Juli 2020 17:52 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Anggia E. R. menegaskan, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menunaikan hak-hak para pekerja.

"Dan itu dilindungi UU," ujar Anggia melalui sebuah pesan singkat, Rabu (29/7/2020).

Legislator fraksi PKB itu mengatakan, "Kemenaker bisa memanggil para perusahaan yang nakal ini, (untuk, red) dijewer,".

Pernyataan-pernyataan tegas Anggia tersebut, menanggapi unjuk rasa Serikat Pekerja Transjakarta dan Kidzania di Kemnaker, Rabu siang.

Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) menuntut upah lembur 4000an orang pekerja medio 2015-2019 yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Serikat tak menampik bahwa ada 2 orang yang sudah menerima upah lembur pada periode tersebut, tapi fakta bahwa salah satu karyawan di-PHK usai menerima upah lembur itu juga tak bisa diabaikan.

"Dengan alasan menyebarkan dokumen rahasia. Padahal itu dokumen tripartit, bukan rahasia," kata Joko, kordinator aksi SPT.

Sementara Serikat Pekerja Kidzania (SPK) menuntut gaji mereka yang belum sepenuhnya dibayar oleh perusahaan.

"Jadi selama bulan April dan Mei 2020 itu gaji yang dibayarkan cuma 25 persen," kata koordinator aksi SPK, Eko Setiawan.

Kondisi makin parah, lantaran pada bulan Juni-Juli karyawan dirumahkan dan tanpa digaji. "THR juga cuma dibayarkan 50 persen,".

Kabar terakhir menyebut, audiensi dengan pihak Kemnaker berhasil dilakukan usai unjuk rasa. Tapi kuasa hukum SPT dan SPK, Tigor Nainggolan, belum membeberkan apa kesanggupan peran Kemnaker yang disampaikan dalam audiensi tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/