Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  DPR RI

Zulfikar Sebut 2 Perubahan yang Perlu Masuk dalam UU Pemilu

Zulfikar Sebut 2 Perubahan yang Perlu Masuk dalam UU Pemilu
Anggota Komisi II fraksi Golkar DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin saat hadir secara virtual dalam diskusi bertajuk 'UU Pilkada dan Kekhawatiran Menguatnya Dinasti Politik'. (Foto: Zul/GoNews.co)
Selasa, 28 Juli 2020 18:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, perlu ada perubahan setidaknya terkait dua hal dalam revisi UU Pilkada yang masuk dalam Revisi UU Pemilu.

Pertama, kata Zulfikar, soal ambang batas pencalonan. "Kalau menurut saya (syarat ambang batas, red) ditiadakan,".

"Pendapat kita, (Pilkada, red) diserentakan dengan pemilihan DPRD baik Provinsi maupun di Kabupaten Kota," kata Zulfikar yang hadir secara virtual dalam diskusi 'UU Pilkada dan Kekhawatiran Menguatnya Dinasti Politik' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Peniadaan ambang batas itu, Zulfikar menjelaskan, karena pluralitas menjadi formula pemilihan di Indonesia.

"Jadi siapa tuh yang terbanyak dia lah yang terpilih. Diserentakan begitu ya. Jadi nanti berapa pun yang dapat kursi itu bisa mencalonkan," kata Zulfikar.

Perubahan Kedua, lanjut Zulfikar, Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru nanti, sebaiknya mengatur agar pembiayaan partai politik sebagai institusi publik, lebih besar bersumber dari negara. Tujuannya, agar partai politik semakin bertanggungjawab dalam melahirkan pemimpin/wakil rakyat yang berkualitas.

"Karena yang membiayai itu publik, sehingga publik bisa menuntut mereka untuk melakukan perubahan, untuk berbenah diri. Apalagi partai politik di alam demokrasi ini menjadi tulang punggung transformasi politik, sosial, ekonomi dan seterusnya," jelas Zulfikar.

Hal ini juga penting, untuk mendukung pencegahan sentralisasi, personalisasi dan oligarki di partai politik. Berbagai negara juga telah menerapkan dominasi pembiayaan pada parpol-parpol mereka.

Tapi yang lebih penting, Legislator Fraksi Golkar ini menegaskan, tiap perubahan dalam UU terkait kepemiluan ini, harus sesuai dengan amanat UUD 1945.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/